Zakat adalah kewajiban setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Untuk mengakomodasi kepentingan tersebut maka pemerintah menerbitkan UU No 23 /2011. Salah satu kewajiban dari UU No 23/2011 adalah setiap organisasi pengelola zakat harus menysun laporan keuanga. Dewan Standard Akuntansi Syariah IAI telah mengeluarkan PSAK Syariah No 109, sebagai panduan untuk menyusun laporan keuangan tersebut
Pasal 1 UU No 23 tahun 2011
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Artinya untuk menjalankan organisasi pengelola zakat diperlukan suatu manajemen atau tata kelola yang modern/profesional.
Pasal 38 UU 23 tahun 2011
Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang
Pasal 73 PP No 14 tahun 2014
LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaa Pengelolaan Zakat, Infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun
Pasal 75 PP 14 tahun 2014
Laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 harus diaudit syariat dan keuangan
Secara umum pengelola zakat ada dua yaitu BAZNAS yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh Masyarakat.
Pasal 66 PP No 14 Tahun 2014
Dalam hal di suatu komunitas dan wilayah tertentu belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ, kegiatan Pengelolaan Zakat dapat dilakukan oleh perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus / takmi2 masjid / mushhola sebagai amil zakat
Kegiatan Pengelolaan Zakat oleh amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan
Sistem akuntansi zakat berikut ini dikembangkan oleh Lazis.ID agar laporan yang diharapkan dari ketentuan undang-undang dan standard dapat terpenuhi.
Software sederhana pelaporan LAZ bisa digunakan di lazis.id dengan mendaftar terlebih dahulu.
Laporan yang harus disusun, minimal setiap 6 bulan adalah 1) Neraca, 2. Laboran Perubahan Dana. 3. Laporan Arus Kas. 4. Catatan atas laporan keuangan.
Berikut ini adalah contoh Laporan Perubahan Dana.
Agar bisa operasional, kami dari Lazis.ID menyusun standard pencatatan dan pelaporan dengan pendekatan step by step basis. Ada 8 Standard yang harus dipenuhi, harapannya standard lainnya bisa disusun, sehingga pengelola LAZIS kedepan bisa terakreditasi, sebagai bentuk pertanggungjawaban ke umat.
Tindak lanjuta dari workshop ini disepakati untuk disusun kurikulum akuntansi zakat dan modul untuk praktikum mahasiswa dan workshop untuk umum. Untuk keterangan lebih lanjut atau menyelenggarakan acara yang sama silahkan kirim dan konfirmasi via komentar dibawah ini atau email ke rudy (at) umy.ac.id atau rudy (at) syncore.co.id