Pengertian Gaji atau Upah
Dalam Islam Dalam Islam, gaji disebut "ujrah" atau "ujri" dan mengacu pada pembayaran atau kompensasi yang diberikan kepada seseorang atas jasa atau pekerjaan yang dilakukan. Dalam Islam prinsip penggajian didasarkan pada keadilan, saling menghormati dan transaksi yang halal.
Asal Usul Gaji atau Upah
Dalam Islam Konsep gaji dalam Islam bersumber dari ajaran Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Ajaran Islam menekankan pentingnya penawaran yang adil, transparan dan kontraktual.
Jenis - Jenis Upah
-
Upah untuk kerja fisik (Ujrah) Contoh pekerjaan fisik dalam Islam antara lain pekerjaan di bidang pertanian, konstruksi, dan pekerjaan lain yang melibatkan aktivitas fisik. Kompensasi untuk jenis pekerjaan ini harus adil dan konsisten dengan kesepakatan sebelumnya.
-
Upah untuk jasa non-fisik Contoh pekerjaan non fisik dalam Islam antara lain konseling, pengajaran atau jasa profesional lainnya. Kompensasi untuk jenis pekerjaan ini harus ditentukan dengan itikad baik dan sesuai dengan kontrak yang jelas.
-
Pembelian dan penjualan upah Dalam kaitannya dengan jual beli, upah dalam Islam dikenal dengan istilah “punggung” atau “thaman”. Penjual menerima upah atau harga untuk produk atau layanan yang mereka jual.
-
Upah modal Capital gain adalah keuntungan atau pendapatan dari modal yang diinvestasikan dalam bisnis atau proyek. Dalam Islam, pendapatan modal harus bebas dari riba dan bunga.
Contoh perhitungan gaji dalam islam
Contoh perhitungan gaji dalam Islam tergantung dari jenis pekerjaan atau transaksi yang dilakukan. Misalnya:
-
Upah untuk kerja fisik (Ujrah) Misalnya, seseorang bekerja di ladang memanen hasil pertanian. Gaji dapat dihitung berdasarkan jam kerja atau jumlah panen yang terkumpul.
-
Gaji untuk layanan non fisik Misalnya, seorang guru memberikan les privat. Gaji dapat dihitung berdasarkan jumlah jam pelatihan atau harga sesi yang disepakati.
-
Pembelian dan penjualan upah Misalnya, seseorang menjual pakaian. Upah atau harga barang-barang tersebut dapat ditentukan berdasarkan biaya produksi, keuntungan yang diinginkan dan harga pasar yang wajar.
Dalil yang Mendukung :
-
Dalil dari Al-Qur'an Allah berfirman dalam Al-Qur'an: "Dan jika Anda akan menyampaikan pesan, Anda harus menyampaikannya dengan jelas." (Surah Al-Muzzammil, 73:5)
-
Hadist Nabi Muhammad SAW Nabi SAW bersabda: "Bayar pekerja sebelum keringat mereka mengering." (HR.Ibnu Majah) “Tidak halal bagi seorang muslim yang mampu memberikan gaji kepada seseorang, kemudian dia menundanya sampai penerima menolaknya.” (HR.Bukhari)
Kesimpulan
Gaji dalam Islam adalah imbalan atau imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa atau pekerjaan yang dilakukannya. Islam menekankan pentingnya upah yang adil, transparan dan kontraktual. Konsep gaji ini bersumber dari ajaran Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan nilai-nilai keadilan dan saling menghargai dalam transaksi niaga dan transaksi keuangan.
0 Comments